Cakrawala Jatim

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Integrasi E-Planning dengan E-Budgeting APBD 2019

×

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Integrasi E-Planning dengan E-Budgeting APBD 2019

Sebarkan artikel ini

“Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah antara lain ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan kualitas opini pemeriksaan BPK. Dari data penetapan APBD 5 (lima) tahun terakhir, kita tidak pernah melewati batas waktu yang ditetapkan, bahkan selalu di 5 (lima) besar sehingga berdampak diterimanya Dana Insentif Daerah (DID) dan terbebas sanksi administratif tidak direalisasikan Hak Keuangan Kepala Daerah dan atau DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut Arif menerangkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat ditetapkan lebih cepat dibandingkan tahun anggaran 2018. Tujuan ditetapkannya pedoman ini lebih awal untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2019 sebagaimana yang diharapkan.

“Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasannya dengan kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, kebijakan dan program daerah sejalan dengan kebijakan dan program nasional sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional,” terangnya.

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Arif mengajak kepada segenap Kepala OPD dan Camat agar berkomitmen untuk memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2019 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif dan untuk mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada.

“Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2019 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2019 dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.(wan/mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *