Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono mengungkapkan kegiatan ini didasarkan kepada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 123 Tahun 2017/PRJ-007D3/02/2017 tanggal 24 Agustus 2017 pada pasal 3 butir d yakni pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui kegiatan workshop implementasi aplikasi SIMDA perencanaan pada Pemerintah Daerah serta Surat Bupati Probolinggo Nomor R.700/34/426.70/2018 Tentang Penerapan Aplikasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2019.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembekalan kepada seluruh OPD dan Pemangku Kebijakan Penyusunan APBD 2019 dengan pendekatan integrasi E-Planning dan E-Budgeting,” ungkapnya.
Sedangkan Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka mengawali dan memulai tahapan proses penganggaran tahun 2019. Kegiatan ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
“Saya mengajak kepada semua yang hadir supaya membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD. Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” katanya.
Menurut Arif, dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.












