Oleh karena itu pembahasan raperda tentang perubahan APBD merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengn asusmsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
“Selain itu juga, kegiatan antar jenis belanja akibat tidak tercapainya target serta terjadinya kebutuhan yang mendesak dalam menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD melalui rapat Banmus bersama tim panitia eksekutif telah menyepakati kesimpulan rapat antara lain, Banmus DPRD kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui materi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kota Probolinggo TA 2018 untuk dibahas dan di agendakan dalam rapat-rapat dewan serta jadwal pembahasan dan mekanisme pembahasanya dalam dua tahapan.(wan)












