Ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghafur sampaikan, rapat paripurna dewan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari walikota Rukmini perihal penyampaian draf Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperwali tentang penjabaran perubahan APBD TA. 2018.
Berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bahwa rapat-rapat dewan dalam agenda pembahasan Raperda tentang perubahan APBD kota Probolinggo tahun 2018 ini, akan berakhir 29 September mendatang.
“Pembahasan Raperda tentang APBD kota Probolinggo tahun anggaran 2018 ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain peraturan pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 155 ayat 2,” terangnya












