Cakrawala KeadilanHeadline

Kasus Pasar Turi, Yusril Nilai Dakwaan Jaksa Overlap

×

Kasus Pasar Turi, Yusril Nilai Dakwaan Jaksa Overlap

Sebarkan artikel ini

Bahkan mantan Menteri Kemenkumham ini mengungkapkan, perkara ini sebenarnya dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam perkara perdata itu, putusan MA menyatakan Teguh dan Asoei wajib membayar ganti rugi ke Henry. “Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal,” kata Yusril.

Atas perkara ini, Yusril mengaku tidak akan tinggal diam. Dirinya bahkan mengaku akan melakukan perlawanan dan siap menghadapi kejaksaan. “Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata, dengan bukti dan saksi yang sama. Hal ini akan kami ajukan melalui eksepsi,” bebernya.

Yusril menambahkan, dirinya dan Henry sebenarnya cukup sabar menghadapi Teguh Kinarto dan Asoei. Bahkan Yusril telah menemui keduanya untuk menempuh jalan damai. “Tapi mereka tidak mau (damai). Jika mereka bersikeras, maka saya juga akan bersikeras. Nanti kita lihat lagi selanjutnya, karena hukum ini bisa saja berbalik. Kami akan buka semua ini. Dalam hukum orang kadang di atas angin dan kadang juga berubah di bawah angin” pungkas Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *