Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, remisi itu diberikan dengan rincian 2.200 tahanan langsung bebas dan 100.776 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Bapak Presiden memberikan remisi bagi narapidana yang menunjukan dedikasi dan disiplin tinggi dalam menjalani masa binaan. Remisi adalah hak yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Tahun ini diberikan remisi kepada 102.976 narapidana,” tutur Yasonna, seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (17/8/2018).



