“Kalau dari sekian banyak pegawai tak ada yang cocok menempat jabatan itu. Itu artinya belum ada regenerasi pegawai,” tuturnya
Selain pengisian jabatan yang kosong, Herlina meminta pemerintah kota melakukan mutasi jabatan secara berkala. Usulan tersebut sebenarnya pernah disampaikan saat penyusunan Raperda Organisasi Perangkat Daerah. Kalangan DPRD menilai rotasi pejabat dilakukan selama 3 tahun sekali. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah pejabat yang masa jabatannnya terlalu lama.
“Tiga tahun semestinya cukup, agar penyegaran dan regenerasi kepemimpinan,” pungkasnya. (adv)



