“Masyarakat yg menggali bantuan diatur dalam perda nomor 14 tahun 2015 harus ijin ke BPBD Linmas agar tidak liar” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Linmas Pemkot Surabaya Eddy Christianto.
Eddy menambahkan ijin itu untuk memudahkan monitoring kepada kelompok masyarakat yang melakukan penggalangan dana.
“Karena dalam penggalangan dana sosial harus dilaporkan berapa dana yang diperoleh dan disalurkan kemana, agar bisa dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat yang membantu merasa puas” lanjut Eddy.












