Jakarta, cakrawalapost.com- Kementerian Pertanian telah melakukan kerjasama alih teknologi secara komersial (lisensi) dengan para pelaku usaha/industri guna mempercepat pemanfaatan invensi (hasil temuan) yang telah dihasilkan oleh para peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan. Sampai dengan tahun 2017, sebanyak 103 invensi Balitbangtan sudah dilisensi oleh 93 mitra swasta dan BUMN. Selama tiga tahun, royalti yang dihasilkan sudah mencapai Rp 14,7 miliar.
“Royalti tersebut diperoleh dari lisensi alat dan mesin pertanian, varietas padi dan jagung, serta pupuk hayati. Kami di Balitbangtan memiliki prinsip bahwa inovasi teknologi yang dihasilkan harus dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” demikian diungkapkan Kepala Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP) Retno Sri Hartati saat menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Inventor dan Pengelola Kekayaan Intelektual dalam Penyusunan dan Pengelolaan Kekayaan Intektual di IPB ICC Bogor yang berlangsung yang diselenggarakan pada 7 – 10 Agustus 2018.












