“Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” jelasnya.
Disampaikan Irvan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya.
Mulai dari Command Center Siola, serverSurabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” terangnya.
Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri.
Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.
Irvan menuturkan, bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada capture kendaraan, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari face wajah pengendara.
Disamping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop.
“Melainkan juga pelanggar yang menggunakan Hp dan tidak menggunakan savety belt (sabuk pengaman),” tegasnya.











