“Sebenarnya, ada dua JPO lagi yang berbarengan, yaitu JPO di Jalan Diponegoro atau depan RS RKZ dan Jalan Darmo depan SMA Santa Maria. Tapi, karena ada sedikit kendala, maka kemungkinan dilakukan setelah pembangunan 6 lift itu,” kata dia.
Menurut Yayuk, pembangunan 6 lift itu merupakan hasil kesepakatan Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga yang menyewa JPO itu. Sebenarnya, perjanjian sewa di 6 JPO itu akan berakhir pada Bulan Desember 2018. Apabila pihak ketiga atau penyewa masih ingin memperpanjang perjanjian sewa JPO itu, maka 6 bulan sebelum perjanjian sewa itu berakhir, pihak ketiga harus memperpanjang perjanjian sewa itu.
“Nah, ketika penyewa ini ingin memperpanjang perjanjian sewanya, Pemkot Surabaya meminta fasilitas tambahan berupa pembangunan lift di JPO. Mereka pun menyetujuinya, sehingga pemkot dalam pembangunan lift ini tidak mengeluarkan dana apapun,” tegasnya.



