Hasil penelitian menyebutkan, petugas KUA dinilai melaksanakan tugasnya secara tanggung jawab, tidak pernah terdengar ada kasus penghulu memberikan buku nikah palsu, tidak pernah membeda-bedakan perlakuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Bahkan, ketika akad nikah, penghulu dapat memberikan pelayanan dengan terampil, ahli, dan teliti, serta buku nikah (foto, penulisan nama, tanggal, keterangan) sesuai dengan harapan,” jelasnya.



