“Hasil Survei Balitbang Kehidupan Keagamaan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait Layanan KUA dalam Pencatatan Nikah, Alhamdulillah ditemukan, masyarakat merasa puas,” kata Ketua Survei 80 KUA, Abdul Jamil, seperti dikutip dari laman Kominfo Jatim, Minggu (22/7/2018).
Penelitian yang dilakukan, kata dia, berdasarkan Permenpan Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini mengatur bahwa penelitian dilakukan untuk mengukur tiga hal, yaitu indeks kepuasan masyarakat, pemetaan kinerja instansi, dan identifikasi harapan masyarakat atas layanan publik.



