Selain itu Kementerian ESDM melalui surat Diirjen Minyak dan Gas Bumi tanggal 23 Maret nomor 3212/12/DJM.0/2018 prihal pengendalian penggunaan LPG 3 Kg maka Aparat Sipil Negara (ASN) atau Capeg ASN Pemprov Jatim dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta, pemilik restoran, peternakan, pertanian, usaha batik, binatu, jasa las, dan tani tembakau tidak menggunakan LPG bersubsidi.(Kominfo)
Pakde Karwo Imbau ASN Tak Gunakan Gas Bersubsidi












