“Kita akan terus pantau dalam pengerjaan fisik, karena kalau kita lihat sisa waktu yang di miliki oleh Penyedia Jasa proyek kementrian hanya tersisah tidak lebih dari 5 bulan bahkan mungkin tidak sampai, karena kemarin waktu kita cek di lokasi (23/05) proses pengurukan yang di lakukan oleh daerah masih tahap persiapan padahal sudah berjalan 1 bulan lebih dari tanggal teken kontrak 25 April 2018,” tutur Agung.
“Kita tidak mau berspekulasi bagaimana cara mereka menyelesaikan proyek senilai Rp12 miliar lebih dengan sisa waktu 5 bulan, kami akan pantau, keterbatasan waktu bukan alasan untuk penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. Jangan sampai anggaran yang sudah dikumpulkan susah payah, termasuk dari berbagai pajak, pemotongan berbagai subsidi dan pengetatan anggaran, menguap begitu saja, karena sebelumnya tentu sudah di koordinasikan dengan baik antara daerah dan pusat karena proyek ini cukup besar,” lanjut DD.
Masih DD, “Peran serta masyarakat sebagai kontrol dalam pembangunan itu penting, mengingat pengalaman sebelumnya banyak kontraktor yang nakal dalam menyelesaikan proyek. Kan begini, kadang kontraktor nakal itu memang ada, mereka juga berhitung, kadang mereka gak masalah terblacklist karena wanprestasi, tapi mereka dapat untung banyak, toh sekarang bikin PT baru biayanya kan cuma berapa, jadi hal semacam ini jangan sampai terjadi,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Probolinggo Agus Hartadi menanggapi hal ini, menurutnya koordinasi sudah dilakukan.












