Khalid memaparkan, ada beberapa persyaratan seleksi atau kualifikasi untuk menjadi Komisaris utama dan Direktur.
Persyaratan tersebut yakni berwarga negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun untuk Direktur.
Sedangkan untuk menjadi Komisaris berusia minimal 46 tahun dan maksimal 65 tahun, tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, pendidikan formal minimal S1 (KOM/DIR), diutamakan S1 Akuntansi/Manajemen (DIR), berpengalaman kerja (diutamakan pengalaman atau keahlian disektor manajemen properti).
“Bagi setiap pelamar, nanti akan dilakukan tahapan seleksi administrasi dan tes psikolog dari universitas,” jelas Khalid.
Syarat selanjutnya, kata dia, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Surya Karsa Utama (SKU) serta tidak memiliki hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud seperti yang tertera di atas.
Persyaratan lainnya, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling sedikit empat tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.












