Menurut Yuga, pola tersebut bisa dikaji untuk diterapkan di Waduk Unesa dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik lokasi.
“Ketika waduk itu dipercantik dan diperindah, juga ada pemberdayaan PKL hasil relokasi untuk ditempatkan di waduk itu. Teknisnya seperti apa, bisa dipelajari dari konsep yang sudah ada,” jelasnya.
Meski begitu, Yuga menekankan bahwa gagasan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
Kajian teknis, penataan kawasan, fasilitas pendukung, parkir hingga rekayasa lalu lintas harus dipersiapkan agar keberadaan kawasan wisata tidak justru memunculkan persoalan baru bagi warga sekitar.
Ia berharap Waduk Unesa dapat dijadikan proyek percontohan atau pilot project pemanfaatan waduk di Kota Surabaya.
Fungsi utama waduk sebagai penampung air tetap dipertahankan, tetapi kawasan di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik, tempat berkumpul, hingga destinasi rekreasi warga.
Persoalan PKL di kawasan tersebut juga cukup besar.
Yuga menyebut terdapat sekitar 143 pedagang yang tercatat secara tidak resmi di kawasan Waduk Unesa.
Dari jumlah itu, sekitar 60 persen diperkirakan merupakan warga yang memiliki KTP Surabaya.
Sementara berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat 30 PKL ber-KTP Surabaya yang saat ini masih menunggu kepastian mengenai penanganan mereka.
Kelompok 30 pedagang tersebut, kata Yuga, justru bisa menjadi tahap awal untuk menguji konsep penataan sekaligus pemberdayaan PKL di kawasan wisata air.
“Dengan 30 dulu sebagai pilot project, mungkin bisa menjadi hal yang baik bagi teman-teman PKL dan pelaku UMKM, sekaligus bagi Pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.
Menurutnya, relokasi tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan pedagang dari lokasi lama ke tempat baru.
Pemerintah perlu memastikan lokasi usaha yang diberikan benar-benar memiliki prospek ekonomi sehingga pedagang tetap bisa bertahan.
Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih berat membuat kebijakan penertiban perlu dilakukan secara hati-hati.



