Faktor lainnya, sebanyak 8 kasus karena cacat badan, terjadi kawin paksa 3 kasus, serta persoalan ekonomi hingga mencapai 24 kasus. Sedangkan sisanya karena konflik dan perselisihan yang berkelanjutan.
“Jadi, umumnya mereka mengajukan cerai karena tidak harmonis dan rata-rata usia antara 30 sampai 40 tahun,” ujarnya.
Disebutkan, dari 434 kasus yang sudah selesai ditangani PA Pamekasan didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan istri mencapai 259 kasus. Dan 175 kasus adalah cerai talak (gugatan diajukan suami). (ridho)












