Pamekasan, cakrawalapost.com – Janda berusia masih muda di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur setiap harinya semakin bertambah 3 hingga 4 orang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, faktor utama jatuh putusan cerai pasangan suami isteri itu dikarenakan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sudah tercatat 434 kasus cerai gugat maupun cerai talak,” katanya, Rabu (23/5/2018) sejak periode bulan Januari sampai April 2018.
Diperkirakan selama 4 bulan terakhir, setidaknya ada 3 sampai 4 perceraian setiap hari yang terjadi di Kabupaten berslogan Gerbang Salam tersebut.
“Jumlah kasus KDRT ini memang terbanyak dari alasan lainnya, yakni sekitar 26 kasus,” tambahnya.
Faktor lainnya, sebanyak 8 kasus karena cacat badan, terjadi kawin paksa 3 kasus, serta persoalan ekonomi hingga mencapai 24 kasus. Sedangkan sisanya karena konflik dan perselisihan yang berkelanjutan.
“Jadi, umumnya mereka mengajukan cerai karena tidak harmonis dan rata-rata usia antara 30 sampai 40 tahun,” ujarnya.
Disebutkan, dari 434 kasus yang sudah selesai ditangani PA Pamekasan didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan istri mencapai 259 kasus. Dan 175 kasus adalah cerai talak (gugatan diajukan suami). (ridho)