“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” kata Cris.
Menurut Cris, perubahan tersebut turut mengubah peran praktisi human resources (HR) yang tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik HR dengan perkembangan regulasi akan lebih siap menghadapi dinamika dunia kerja, mengurangi risiko hukum, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.













