Menurut Untari, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan di Jawa Timur.
“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan kepada Ombudsman, belum terealisasinya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif. Mulai dari proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, hingga persoalan administrasi yang berdampak pada tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.
Dalam keterangannya kepada Ombudsman, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyebut terdapat kendala dalam proses pengunggahan dokumen administrasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2025. Kondisi tersebut berdampak pada tidak masuknya pagu tambahan DAU sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.











