Menurut Sri Untari, setelah mengikuti uji kompetensi, para guru nantinya akan dipetakan berdasarkan kebutuhan sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Sekolah mana yang masih kekurangan guru, bisa juga dilakukan pergeseran ke sekolah lain,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, data kebutuhan guru dan tenaga kependidikan sebenarnya sudah tersedia secara lengkap dalam sistem Dapodik. Mulai dari jumlah tenaga pengajar, kebutuhan guru mata pelajaran, hingga tenaga kependidikan di masing-masing sekolah.
Sementara itu, guru honorer yang tidak lolos uji kompetensi nantinya akan dicarikan solusi lain bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur. “Teman-teman tenaga honorer ini memang harus mengikuti uji kompetensi. Itu yang paling krusial,”pungkasnya. (caa)












