Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.
Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.
Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Dalam pelaksanaan Program TKM Pemula, Kemnaker mengatur mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara rinci. Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.












