Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam mendukung efektivitas kebijakan pemerintah daerah. “Data yang mutakhir dan kredibel menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun 2026 hingga 2027,” ujarnya.
Seiring dengan percepatan integrasi tersebut, Pemkot juga mulai menerapkan kebijakan penangguhan sementara akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan konfirmasi data. Kebijakan ini menjadi instrumen administratif untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memperbarui data kependudukan.
Layanan yang terdampak meliputi fasilitas kesehatan berbasis BPJS, pengurusan perizinan, hingga layanan administrasi sosial yang membutuhkan validasi data kependudukan.
Namun demikian, Pemkot tetap membuka ruang perbaikan bagi masyarakat. Warga yang belum melakukan konfirmasi masih dapat memperbarui data melalui platform digital resmi maupun layanan langsung di kantor kelurahan.












