Surabaya – cakrawalanews.co | Pemerintah Kota Pemkot Surabaya menerapkan sistem digital yang membatasi layanan publik bagi warga yang menunggak nafkah anak atau mantan istri setelah perceraian.
Sebanyak 8.178 warga tercatat dalam sistem sebagai penunggak nafkah. Data ini terintegrasi antara Pemkot dan Pengadilan Agama.
Kebijakan ini mulai berjalan seiring aktifnya sistem integrasi data putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2026.












