Cakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

MUI Desak Orang Tua Perkuat Literasi Digital Seiring Berlakunya PP Tunas

×

MUI Desak Orang Tua Perkuat Literasi Digital Seiring Berlakunya PP Tunas

Sebarkan artikel ini
Zainut Tauhid Sa’adi
Zainut Tauhid Sa’adi

Jakarta,Cakrawalanews.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para orang tua untuk meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial seiring dengan mulai pemberlakuan peraturan perlindungan anak di ruang digital.

Zainut Tauhid Sa’adi selaku Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI menyatakan bahwa regulasi PP Tunas adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras pada hari Minggu, 29 Maret 2026.

Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan bahwa selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan benteng di tingkat keluarga saat dihubungi dari Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai hari Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku mulai di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Zainut Tauhid Sa’adi menyebut MUI mengapresiasi dan mendukung atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP Tunas.

Menurut Zainut Tauhid Sa’adi, perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa, utamanya dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.

Dalam pandangan Islam, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan bahwa melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasal atau menjaga keturunan.

Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik karena hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9.

MUI memandang langkah pemerintah melalui PP Tunas sebagai perwujudan kaidah fikih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah, yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.

Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan bahwa penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum maslahah ‘ammah di atas kepentingan bisnis korporasi global.

Di samping itu MUI juga mendesak platform digital global untuk segera mematuhi regulasi tersebut, mengingat perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas di atas kepentingan bisnis perusahaan teknologi.

Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan bahwa platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak sehingga kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan.

Menurut MUI, ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya (dharar) yang mengancam tumbuh kembang generasi muda.

Zainut Tauhid Sa’adi berpendapat bahwa menghilangkan bahaya adalah kewajiban dan jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *