Berita UtamaCakrawala DaerahCakrawala JatimPeristiwa

KPK Sebut Diskusi Tahanan Rumah Yaqut Sebagai Bentuk Dukungan Publik

×

KPK Sebut Diskusi Tahanan Rumah Yaqut Sebagai Bentuk Dukungan Publik

Sebarkan artikel ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur

Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang diskursus atau bahasan mengenai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai bentuk dukungan publik untuk lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 menyatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan serta komentar.

Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi pada momen Lebaran ini.

Seluruh pembahasan mengenai Yaqut menjadi tahanan rumah dinilai justru menguntungkan KPK dari sisi strategi karena hal tersebut merupakan representasi dukungan nyata dari masyarakat.

“Dari sisi strategi, tentunya ini menguntungkan kami. Artinya menguntungkan itu, ini adalah bentuk dukungan dari masyarakat kepada kami. Saya melihatnya demikian,” katanya.

Kondisi ini dianggap menguntungkan karena sebelumnya pihak yang lebih banyak bersuara terkait kasus kuota haji adalah mereka yang tidak mendukung langkah lembaga antirasuah.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa saat proses praperadilan maupun pelaksanaan penahanan, lokasi tersebut banyak dihadiri oleh para pendukung YCQ.

Oleh sebab itu, pihak KPK kembali berterima kasih kepada masyarakat karena telah bersuara hingga mengingatkan lembaga dalam penanganan kasus korupsi kuota haji tersebut.

Selama ini terdapat keyakinan bahwa banyak dukungan yang mengalir, namun bersifat silent majority atau tidak memberikan komentar secara terbuka.

Dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan perkara karena sering kali pihak tersangka atau terdakwa melakukan penggalangan opini melalui media sosial dan sarana lainnya.

Kronologi perkara ini dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025 saat KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex pada tanggal 9 Januari 2026.

Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Februari 2026, namun permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Maret 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada tanggal 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara akibat kasus ini tercatat mencapai Rp622 miliar.

Penahanan Yaqut dilakukan pada tanggal 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara Gus Alex ditahan pada tanggal 17 Maret 2026.

Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut memohon pengalihan status menjadi tahanan rumah yang kemudian dikabulkan KPK sehingga ia menjadi tahanan rumah sejak tanggal 19 Maret 2026.

Namun, pada tanggal 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan kembali status penahanan tersebut hingga akhirnya Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK pada tanggal 24 Maret 2026.(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *