PLN, kata dia, telah menerapkan sanksi pidana bagi pihak yang kedepatan mencuri listrik, selain itu juga dijatuhkan denda dengan nominal yang telah ditentukan.
“Sudah pada umumnya sih ada yang di pengadilan satu kalau nggak salah, yang satu lagi minta nyicil sekian bulan gitu,” tukasnya.












