JEMBER, cakrawalanews.co – Penyidik Kepolisian Resor Jember telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dalam pendistribusian bahan bakar minyak subsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Saksi yang sudah dimintai keterangan yakni pelapor, petugas SPBU dan pengawas SPBU dengan total tujuh orang yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik dalam kasus itu,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bobby A. Condroputra dalam keterangannya di Mapolres Jember pada hari Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut Bobby, Polres Jember masih melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut dan memasang garis polisi (police line) hanya di nozzle bio solar sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor yakni penyalahgunaan BBM jenis solar, sehingga penyidik fokus di sana.
“Kami gabungan dengan pihak Pertamina karena dari sisi administrasi, SPBU tersebut juga mendapatkan sanksi dari Pertamina dan dilakukan pembinaan, sehingga SPBU yang berada di Jalan Teuku Umar itu tidak boleh beroperasi dulu,” tuturnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polres Jember memutuskan untuk fokus melakukan penyelidikan penyalahgunaan bio solar sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor, yakni anggota DPRD Jember David Handoko Seto, sehingga garis polisi dipasang di nozzle bio solar.
Polres Jember juga belum menangkap sopir truk yang membawa ribuan liter solar bersubsidi dan tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap sopir tersebut.
“Kami sudah mengetahui perusahaan sebagaimana informasinya bahwa sopir tersebut membawa truk berpelat DK atau Bali, sehingga penyidik memastikan apakah benar ada oknum yang membawa truk itu atau pelat palsu,” katanya.
Bobby mengatakan penyidik sudah mengantongi nama berdasarkan pelat nomor truk tersebut, sehingga pihaknya terus melakukan pengejaran dan siapapun pelakunya yang jelas memanfaatkan situasi jelang mudik Lebaran.
SPBU di Jalan Teuku Umar tersebut melayani pembelian BBM jenis solar dengan jumlah yang cukup besar hingga 4 ribu liter dengan menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan petani atau nelayan.
Sebuah truk tercatat mengisi BBM secara tidak wajar yakni tidak ke tangki kendaraan, melainkan di sebuah tandon atau kempu berisi solar sekitar 1.000 liter pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 dini hari.(wan/an)












