“Kita tengah menggandeng pihak ITS untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha bagaimana cara mengelola air limbah yang baik dan benar sesuai baku mutu,“ tambahnya.
Ali berharap, para pengusaha untuk segera melakukan izin pegolahan air limbah dan memahami kewajiban, sebagai seorang pengusaha, sesuai rujukan Perda Nomor 12 Tahun 2016.
“Pasal 16 menyebutkan, penanggungjawab usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki, Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dan wajib memiliki izin pembuangan air limbah,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah.
“Kami juga berencana akan melakukan pengawasan dengan cara melakukan sidak sebagai upaya edukasi langsung kepada para pelaku usaha “ pungkasnya. (nafan hadi)












