Cakrawala DaerahCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Mudik Lebaran 2026, Bupati Lumajang Beri Lampu Hijau Penggunaan Kendaraan Dinas

×

Mudik Lebaran 2026, Bupati Lumajang Beri Lampu Hijau Penggunaan Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas Lumajang.
Mobil dinas Lumajang.

Lumajang, Cakrawalanews.co – Bupati Lumajang Indah Amperawati memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa mobil dinas saat mudik Lebaran 2026 guna keperluan silaturahmi dengan catatan seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Indah dalam keterangan di Lumajang pada hari Sabtu, 15 Maret 2026.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah.

Kebijakan khusus tersebut lahir dari pertimbangan keamanan serta perawatan kendaraan dinas selama ditinggal mudik oleh penggunanya atau pejabat yang bersangkutan.

Penggunaan kendaraan dinas selama masa cuti bersama ini tidak mengharuskan penggantian pelat nomor menjadi hitam.

Meskipun demikian, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tarif tol, dan kebutuhan lainnya tetap harus dibayar oleh ASN sendiri dan tidak diperbolehkan menggunakan anggaran daerah.

“Kebijakan itu juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya. Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” ujarnya.

Selain memberikan fleksibilitas bagi para ASN, langkah ini diambil untuk menjaga agar aset daerah tetap terpelihara dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas pemerintah.

Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus pengelolaan aset publik secara bijak demi menjaga keseimbangan antara pelayanan dan perawatan fasilitas negara.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 sempat menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya untuk kepentingan operasional dan tidak diperkenankan untuk mudik karena merupakan kepentingan pribadi.(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *