Cakrawalanews.co-Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Kabupaten Ngawi, Supriyadi, memberikan keterangan di Ngawi pada Rabu 11/ 3 bahwa regulasi yang berlaku mewajibkan pembayaran dilakukan tepat waktu.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan regulasi yang berlaku di tanah air,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pijakan utama bagi seluruh perusahaan di daerah agar kewajiban dipenuhi sehingga hak para pekerja tidak tertunda menjelang momentum Lebaran.
Sebagai bentuk fasilitasi, DPPTK Ngawi menyediakan posko pengaduan di kantor dinas setempat untuk menampung laporan dari pekerja maupun karyawan yang merasa dirugikan.
Supriyadi menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
Pihak dinas tetap mengedepankan pendekatan pembinaan agar persoalan selesai secara proporsional tanpa memicu ketegangan antara manajemen dan karyawan.
Pihak dinas juga telah bergerak lebih awal melalui upaya jemput bola dengan mendatangi sejumlah pabrik besar guna menyampaikan imbauan secara langsung mengenai kewajiban pembayaran THR.
Langkah persuasif ini ditempuh agar perusahaan dapat menyiapkan anggaran sejak dini sehingga pekerja menerima haknya tanpa kendala.
Selain imbauan, pemantauan lapangan dilakukan secara intensif, di mana memasuki H-10 hingga H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Supriyadi berharap jika muncul kendala terkait THR, persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur internal perusahaan sebelum dilaporkan ke posko.
“Diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu secara bipartit atau melalui internal perusahaan sebelum dilaporkan ke posko jika tidak mencapai titik temu,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 30 perusahaan skala sedang hingga besar di Ngawi, termasuk pabrik swasta, BUMN, dan rumah sakit, yang masuk dalam daftar pemantauan ketat.
Selain perusahaan besar, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya juga tetap menjadi perhatian dalam pengawasan tahun ini. ( wa/ara)












