AdvertorialCakrawala LegislatifHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Komunikasi Dua Arah Pengusaha–Disnaker soal THR

×

Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Komunikasi Dua Arah Pengusaha–Disnaker soal THR

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni
Wakil ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

Surabaya, CakrawalaNews.co – Wakil ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka ruang komunikasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri.

Menurut Fathoni, di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, kewajiban pemberian THR tetap harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain merupakan amanat undang-undang, THR juga menjadi bentuk penghargaan pengusaha kepada para pekerja yang selama ini ikut membangun dan menjaga keberlangsungan usaha.

Konten Sponsor

“Bagaimanapun juga THR itu bukan sekadar kewajiban yang diatur undang-undang, tetapi juga bentuk apresiasi kepada karyawan yang selama ini berjuang bersama membesarkan perusahaan,” kata Fathoni ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/03/2026).

Menarik Dibaca:  Revitalisasi Eks Hi-Tech Mall Masih 80 Persen, Basement Ditargetkan Beroperasi Mei 2026

Ia berharap seluruh perusahaan di Surabaya dapat menyalurkan THR sesuai ketentuan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan menjalani tradisi mudik dengan lebih tenang.

“Kalau THR diberikan tepat waktu, para pekerja bisa mudik dengan hati gembira. Di sisi lain, itu juga akan menggerakkan perputaran ekonomi di sektor riil,” ujarnya.

Fathoni juga meminta Disnaker Surabaya segera membuka posko pengaduan THR seperti yang rutin dilakukan setiap tahun. Namun, ia menekankan agar posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat laporan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Menarik Dibaca:  BPJS Kesehatan Madiun Siagakan Layanan Piket Selama Libur Lebaran 2026

Menurutnya, Disnaker perlu menyiapkan kanal pengaduan yang mudah diakses, termasuk melalui layanan telepon atau hotline khusus. Dengan begitu, pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat melapor secara cepat.

“Jika ada laporan, Disnaker bisa memanggil pelaku usaha untuk klarifikasi sehingga ditemukan jalan tengah tanpa merugikan kepentingan pekerja maupun pengusaha,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan komunikasi menjadi penting agar persoalan THR tidak berujung konflik. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat akibat dinamika geopolitik global.

“Kita memahami kondisi ekonomi memang sedang menantang, tetapi saya yakin para pelaku usaha di Surabaya tetap menjadikan THR sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan dedikasi para pekerjanya,” pungkasnya.(ADV)

Menarik Dibaca:  Polresta Malang Kota Perketat Pengawasan Perbatasan dan Siapkan Posko Lebaran 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600