Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

BPJS Kesehatan Madiun Siagakan Layanan Piket Selama Libur Lebaran 2026

×

BPJS Kesehatan Madiun Siagakan Layanan Piket Selama Libur Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah P
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah P

Cakrawalanews.co-Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun, Jawa Timur, memastikan tetap membuka layanan piket guna mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama masa libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran tahun 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan pada Senin, 9 Maret 2026, bahwa layanan piket ini mencakup urusan administrasi di kantor cabang hingga layanan kesehatan esensial seperti pengambilan obat kronis dan pelayanan hemodialisa.

“Selama periode libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan piket di kantor cabang pada beberapa tanggal, yakni tanggal 18, 20, 23, and 24 Maret 2026. Layanan piket dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan batas maksimal pengambilan antrean sampai pukul 13.30 WIB,” ujar Ita dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2026 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Selain kesiapan petugas, Ita mengimbau agar para peserta memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif sebelum memasuki masa libur panjang agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis.

“Peserta diharapkan memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165, maupun melalui Care Center 165,” katanya.

Terkait pelayanan medis, BPJS Kesehatan menjamin bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama akan tetap menjalankan layanan tertentu, termasuk hemodialisa bagi pasien cuci darah rutin sesuai jadwal yang telah diatur oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Bagi peserta dengan penyakit kronis, baik peserta Program Rujuk Balik (PRB) maupun non-PRB, diberikan kemudahan untuk mengambil stok obat lebih awal agar kebutuhan medis tetap terpenuhi selama masa mudik. “Peserta bisa mengambil obat hingga tujuh hari sebelum obatnya habis di fasilitas kesehatan atau apotek yang melayani PRB,” ungkap Ita.

Bagi peserta yang sedang melakukan perjalanan mudik ke luar kota, akses layanan kesehatan tetap tersedia meski berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Peserta JKN diperbolehkan berobat di FKTP luar wilayah maksimal tiga kali dalam satu bulan, sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat mana pun tanpa terikat lokasi FKTP asal.

Mengenai mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa Jasa Raharja tetap menjadi penjamin utama dengan syarat adanya laporan kepolisian. “Laporan polisi akan terintegrasi dengan sistem kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan untuk menentukan skema penjaminannya,” tambah Ita.

Dalam skema tersebut, Jasa Raharja menanggung biaya hingga maksimal Rp20 juta, dan jika terdapat selisih biaya di atas jumlah tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menjamin sisanya.

Namun, untuk kasus kecelakaan tunggal kendaraan pribadi yang tidak dijamin Jasa Raharja, penjaminan akan langsung diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk kecelakaan kerja, penjaminan tetap disesuaikan dengan lembaga terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, atau Asabri.( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *