AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Kebijakan Batasi Akses Digital Bagi Anak, DPRD Jatim : Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

×

Kebijakan Batasi Akses Digital Bagi Anak, DPRD Jatim : Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
282026203645
282026203645

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui kanal resmi Kemkomdigi TV, Jumat (6/3).

Dalam implementasinya, sejumlah platform digital dengan kategori risiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *