Probolinggo, cakrawalapost.com – Setelah kasus praktek pengadaan uang Dimaz Kanjeng sempat viral dan menjadi berita nasional, kali ini kasus tersebut terulang kembali namun praktek ini dilakukan oleh seorang yang mengaku Ustadz. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Sebut saja Sunariyanto (42) warga Desa Bago, Kecamatan Besuk. Ia diamankan saat melakukan ritual di rumah korban Djama’a (43) warga Desa Seboro, Kecamatan Gading, yang sebelumnya melaporkan tersangka. Korban mengalami kerugian Rp 64 juta, dengan modus mampu melipat gandakan uang.












