Cakrawalanews.co, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran bawang bombai merah impor yang tidak memenuhi standar ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017. Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan di Kota Malang pada Sabtu, 7 Maret 2026, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan fisik dengan memotong umbi secara horizontal dan menemukan diameter bawang tersebut berada di bawah ukuran lima sentimeter.
Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter. Ketidaksesuaian spesifikasi ini ditemukan pada 700 karung bawang bombai merah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang menyalahi regulasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR yang menginformasikan adanya gudang di Jalan Rajasa sebagai lokasi penyimpanan sebelum distribusi. Petugas kemudian melakukan pengecekan aktivitas distribusi di gudang tersebut sejak Sabtu, 8 November 2025. Diketahui bahwa bawang tersebut dijual seharga Rp18 ribu per kilogram dengan total permintaan mencapai 1.500 karung berbobot masing-masing sembilan kilogram.
Kapolresta menyebutkan bahwa pengecekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa, di mana gudang tersebut menerima pasokan dari seorang penyedia berinisial BS yang berusia 46 tahun. Proses distribusi dilakukan menggunakan truk kontainer bernomor polisi L 8334 UE, lalu dipindahkan ke truk S 8117 NK untuk dikirimkan kepada pembeli di wilayah Mojokerto.
Polisi kini telah menetapkan BS, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen NIB, persetujuan impor, kontrak penjualan internasional, hingga dokumen karantina dari India. Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura serta Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.( wa/at)












