Cakrawalanews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan praktik penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Kamis, 5 Maret 2026, penyidik memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, bersama tujuh saksi lainnya untuk menggali keterangan lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada sumber pendanaan tertentu. “Para saksi diminta keterangan soal dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh Wali Kota,” ujar Budi.
Selain persoalan CSR, KPK juga mencecar para saksi mengenai pengetahuan mereka terkait berbagai perizinan yang diterbitkan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Ketujuh saksi lainnya yang turut diperiksa meliputi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarni, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sudandi, dua ASN DPMPTSP berinisial MAR dan FID, dua ajudan Wali Kota berinisial DS dan KN, serta seorang ASN Dinas Lingkungan Kota Madiun berinisial AFN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Di hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa OTT terkait dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah tersebut. Keesokan harinya, tepat pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yaitu Maidi, orang kepercayaannya yang bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan adanya dua klaster dalam perkara ini. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjerat Maidi dan Thariq Megah. Hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan untuk memetakan seluruh aliran dana dan modus operandi yang digunakan dalam praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun tersebut.( wa/ar)












