Cakrawalanews.co- Kepolisian Daerah Jawa Timur memperkuat komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada Kamis, 5 Maret 2026. Langkah tegas ini mencakup penindakan terhadap pelaku pemerasan maupun intimidasi, terutama yang nekat menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan di Surabaya bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi para pelanggar hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apapun,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan menolerir segala tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Menurutnya, Polda Jawa Timur berkomitmen penuh dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman. Ia menggarisbawahi bahwa setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apalagi penggunaan senjata tajam untuk menekan warga, merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan. “Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujar Abast.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi. Ia meminta warga untuk memercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera melaporkan segala bentuk premanisme kepada kantor kepolisian terdekat. Abast mengingatkan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bukti nyata dari komitmen ini telah ditunjukkan melalui serangkaian penindakan di berbagai wilayah Jawa Timur. Selain penanganan kasus di Kabupaten Pasuruan, Polres Mojokerto baru-baru ini menangkap tiga tersangka premanisme yang melibatkan oknum debt collector atau “Mata Elang”. Di saat yang bersamaan, Polres Jombang juga berhasil mengamankan tersangka penculikan yang dipicu oleh masalah utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan. Seluruh rangkaian penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.( wa/ar)













