Berita UtamaCakrawala DaerahCakrawala JatimPeristiwa

Temuan Produk Impor Ilegal dan Kemasan Rusak, Petugas Gabungan Sidak Swalayan di Tulungagung

×

Temuan Produk Impor Ilegal dan Kemasan Rusak, Petugas Gabungan Sidak Swalayan di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Produk ilegal dalam kemasan
Produk ilegal dalam kemasan

Cakrawalanews.co  ‘Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, BPOM Kediri, Disperindag, dan Dinkop UM Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah swalayan penjual parsel serta produk makanan dan minuman di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Dalam kegiatan yang menyasar dua swalayan besar pada Jumat ini, petugas menemukan produk impor tanpa izin edar serta sejumlah kemasan rusak yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tulungagung, Fira Permata Sari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, terutama saat mendekati momentum Idulfitri. “Setiap tahun kami rutin menggelar sidak untuk memastikan keamanan pangan yang diedarkan, terutama menjelang Idul Fitri,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Dari pemeriksaan terhadap sekitar 20 item produk, petugas mendapati satu jenis bumbu impor asal China yang belum mengantongi izin edar dari pemerintah dan masih menggunakan label bahasa asing. Fira menegaskan bahwa temuan tersebut sangat krusial karena berkaitan dengan jaminan keamanan bagi konsumen. “Kami mendapati satu item produk impor yang belum memiliki izin edar. Produk seperti ini tidak boleh diedarkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain temuan produk ilegal, tim gabungan juga menyoroti penggunaan satu nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dipakai untuk beberapa jenis produk berbeda, padahal secara aturan satu nomor hanya berlaku untuk satu jenis produk. Petugas juga menemukan produk dengan masa kedaluwarsa yang hampir habis serta kemasan kaleng dan susu kotak yang penyok.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung meminta pihak manajemen swalayan untuk menarik produk-produk bermasalah itu dari rak penjualan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan mutu mereka. Langkah ini merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 mengenai penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan. Sebagai penutup, Fira mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menerapkan prinsip cek kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum bertransaksi, khususnya saat menyambut hari raya. ( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *