“Kita sudah dengar lama emas-emas ilegal ini lari ke beberapa daerah. Ini harus kita tertibkan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” ujar Bambang dalam pertemuan bersama PT Antam (Persero).
Ia menilai, salah satu langkah konkret adalah mewajibkan seluruh produksi emas, baik dari tambang rakyat maupun pemegang izin usaha pertambangan, untuk dijual kepada Antam sebagai offtaker nasional. Skema ini dinilai penting agar emas hasil produksi dalam negeri terserap oleh BUMN dan tidak mengalir ke pasar gelap.
“Kalau perlu diatur bahwa setiap penerbitan RKAB, offtakernya wajib Antam. Jadi, jangan sampai negara seperti mengemis kepada pemegang wilayah pertambangan rakyat agar mau menjual ke BUMN,” jelasnya.












