Berita UtamaCakrawala DaerahCakrawala JatimPeristiwa

Kementerian Kehutanan Serahkan SK TORA di Banyuwangi guna Percepat Reforma Agraria

×

Kementerian Kehutanan Serahkan SK TORA di Banyuwangi guna Percepat Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kehutanan Serahkan SK TORA di Banyuwan
Kementerian Kehutanan Serahkan SK TORA di Banyuwan

Cakrawalanews.co-Kementerian Kehutanan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu, 21 Februari 2026. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 160,735 hektare untuk dijadikan TORA. Kebijakan ini mencakup wilayah di 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, di antaranya Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, dan Pesanggaran.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan saat penyerahan simbolis di Desa Temurejo bahwa transformasi ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah yang sejalan dengan arah pembangunan nasional. Beliau menegaskan bahwa di bawah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan terus berkomitmen mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. “Transformasi ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah, dan sejalan dengan arah pembangunan nasional dan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial,” kata Raja Juli Antoni.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan, sekaligus menjadi penggerak ekonomi bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada kawasan hutan. Menteri Raja Juli menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan penduduk. “Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” tuturnya.

Kebijakan ini merupakan hasil akhir dari proses panjang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah dimulai sejak terbitnya SK Biru pada 2023, dilanjutkan dengan SK Persetujuan Pelepasan pada 2025, hingga tuntas melalui SK tahun 2026. Penyerahan dokumen ini sekaligus menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun tanpa payung hukum yang tetap. Menurut Raja Juli, hal ini akan menjadi fondasi bagi masyarakat untuk berkembang. “Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujar beliau.

Selain SK TORA, pemerintah juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Program ini mengubah status masyarakat dari semula mitra Perum Perhutani dalam skema Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri sesuai dengan regulasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023. Adapun kelompok masyarakat yang menerima manfaat ini antara lain KTH Kemuning Asri di Desa Gombengsari dan KTH Desa Kalipait di Kecamatan Tegaldlimo. ( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *