Cakrawala DaerahCakrawala Jatim

Pemkot Madiun Pangkas Jam Kerja ASN Menjadi 32,5 Jam Selama Ramadhan

×

Pemkot Madiun Pangkas Jam Kerja ASN Menjadi 32,5 Jam Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Asn madiun
Asn madiun

Cakrawalanews.co ‘Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengubah durasi kerja mingguan yang biasanya mencapai 40 jam menjadi minimal 32,5 jam dalam sepekan.

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran pemerintah provinsi. “Ada penyesuaian jam kerja sesuai SE dari provinsi. Yang jelas tetap memenuhi syarat jam kerja minimal 32,5 jam per pekan,” ujar Soeko saat memberikan keterangan di Madiun pada Rabu.

Perubahan durasi kerja ini turut berdampak pada jadwal operasional pelayanan publik di lapangan. Selama masa puasa, para pegawai dijadwalkan masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Khusus untuk hari Jumat, jam pelayanan dimulai lebih awal yakni pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. “Khusus Senin-Kamis ada jam istirahat untuk salat dzuhur pukul 12.00–12.30,” tambah Soeko merincikan jadwal tersebut.

Meskipun terdapat pengurangan durasi kerja yang cukup signifikan, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunnya produktivitas maupun kualitas layanan di lingkungan Pemkot Madiun. Seluruh perangkat daerah diminta untuk tetap menjaga ritme kerja agar target kinerja yang telah direncanakan tetap tercapai. Ia pun menginstruksikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan. “Saya berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan yang ada. Puasa tidak mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *