Cakrawalanews.co Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, secara resmi menerbitkan Keputusan Wali Kota yang mengatur penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) guna menghormati momentum bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 sebagai panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan tahun ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, menjelaskan bahwa penutupan operasional THM direncanakan berlangsung selama lebih dari satu bulan. Berdasarkan jadwal, penutupan akan dimulai pada 18 Februari mendatang atau menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah mengenai 1 Ramadhan, dan pelaku usaha baru diperbolehkan beroperasi kembali pada 21 Maret 2026.
Larangan ini tidak hanya menyasar THM, tetapi juga mencakup tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet untuk gim daring, serta tempat permainan biliar. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi tempat biliar yang memiliki izin usaha resmi dengan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Pihak Satpol PP pun telah melakukan sosialisasi dan mengumpulkan 22 pengelola THM di wilayah setempat untuk memastikan kebijakan ini dipahami dan dipatuhi.
Terkait sektor kuliner, rumah makan, restoran, dan warung tetap diperbolehkan berjualan dengan syarat memasang tirai penutup pada siang hari. Selain itu, pusat perbelanjaan seperti supermarket dan mal diwajibkan untuk mengumandangkan azan Maghrib melalui siaran RRI.
Aturan tersebut juga menyentuh aspek penggunaan pengeras suara di tempat ibadah selama bulan puasa. Pelaksanaan salat tarawih, ceramah, dan kajian Ramadhan diwajibkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara itu, kegiatan tadarus Al-Qur’an serta takbir pada malam Idul Fitri diizinkan menggunakan pengeras suara luar hanya sampai pukul 22.00 WIB, sebelum dialihkan ke pengeras suara dalam.
Pemerintah Kota Madiun turut memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling secara mandiri dengan catatan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Guna memastikan seluruh aturan ini berjalan efektif, Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat dan patroli rutin yang melibatkan personel gabungan dari TNI serta Polri di wilayah Madiun.( wa_R)



