
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil oleh Kementerian Sosial RI dalam rangka pembaruan data agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.
Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Pemutakhiran dilakukan karena sebagian data peserta tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1-5, yang mencakup kelompok masyarakat sangat miskin hingga menengah bawah. Dengan adanya validasi ini, diharapkan anggaran jaminan kesehatan dapat tersalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria kesejahteraan terbaru.
Meskipun status PBI JK dinonaktifkan, Nanik menjamin warga Surabaya tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan secara gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) milik Pemkot Surabaya. Fasilitas ini diperuntukkan bagi warga yang memenuhi syarat, khususnya bagi penduduk miskin yang telah menetap di Surabaya minimal selama 10 tahun. Selama kriteria tersebut terpenuhi, masyarakat tetap berhak mendapatkan layanan medis di fasilitas kesehatan kelas 3 tanpa dipungut biaya.( wa/hadl
)












