Cakrawalanews.co-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan pertama kali masuk pada September tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith. Tersangka dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Rabu, 4 Februari 2026. Dasar penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan kronologi kepolisian, seorang anggota Banser yang berniat bersalaman dengan Bahar justru dihadang oleh sekelompok pengawal. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka serius.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( wa/ar)



