Cakrawalanews.co-Kabupaten Madiun resmi mengesahkan transformasi status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Keputusan strategis ini disepakati bersama DPRD Kabupaten Madiun dalam rapat paripurna sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing perbankan daerah di tengah perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis.
Transformasi Status Hukum, BPR Madiun Kini Menjadi Perseroda














