Cakrawalanews.co-Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).
Kepastian mengenai izin prakarsa ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui surat resmi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026, Natalius Pigai menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan integrasi prinsip-prinsip HAM ke dalam praktik bisnis di tanah air.
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan signifikan bagi Indonesia dalam menegakkan standar kemanusiaan di sektor korporasi.
Pigai menegaskan bahwa negara memegang mandat untuk melindungi hak warga negara, sementara sektor swasta berkewajiban menghormati hak-hak tersebut guna mencegah pelanggaran dalam setiap aktivitas usaha.
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa setiap perusahaan harus menjamin tidak adanya pelanggaran HAM dalam operasional mereka.
Jika terjadi dampak negatif, pemulihan terhadap korban akan menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan pelaku usaha.
Menindaklanjuti izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM segera membahas draf Rancangan Perpres (RPerpres) dengan melibatkan berbagai kementerian terkait, organisasi OECD, serta unsur masyarakat sipil.
Targetnya, penyusunan regulasi ini rampung pada tahun 2026 agar sosialisasi masif dapat dilakukan sepanjang tahun 2027.
Pigai memproyeksikan bahwa pada tahun 2028, aturan ini sudah bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pelaku bisnis.
Sebelumnya, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Sofia Alatas, menyebutkan bahwa pembahasan regulasi ini yang merupakan tindak lanjut dari Stranas Bisnis dan HAM masih menunggu koordinasi akhir dengan Kemenko Perekonomian.
Setelah kebijakan ditetapkan oleh Menteri, proses selanjutnya adalah harmonisasi di Sekretariat Negara melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebelum akhirnya ditandatangani oleh Presiden.( wa/ar)












