Cakrawala DaerahCakrawala EkonomiCakrawala NewsHeadline

Transformasi Status Hukum, BPR Madiun Kini Menjadi Perseroda

×

Transformasi Status Hukum, BPR Madiun Kini Menjadi Perseroda

Sebarkan artikel ini
BPR Madiun Kini Menjadi Perseroda
BPR Madiun Kini Menjadi Perseroda

Seiring dengan perubahan status hukum tersebut, nama instansi juga berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Penyesuaian identitas ini dilakukan demi menyelaraskan diri dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memenuhi tuntutan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan akuntabel.

Dalam rangka mendukung ekspansi layanan ke depan, Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen untuk memenuhi target modal hingga Rp100 miliar.

Saat ini, modal yang telah terkumpul mencapai Rp80 miliar, dan penambahannya akan dilakukan secara bertahap. Dengan modal yang semakin kuat, manajemen optimistis dapat memberikan pelayanan prima, khususnya dalam memfasilitasi kebutuhan permodalan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi di wilayah Madiun.

Guna mengimbangi perubahan struktur ini, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi prioritas utama melalui berbagai program pelatihan karyawan.

Terkait struktur kepemilikan, Bank Perekonomian Rakyat ini tetap didominasi oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dengan kepemilikan saham sebesar 95 persen, sementara 5 persen sisanya dimiliki oleh pihak luar melalui partisipasi karyawan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih signifikan dan berkelanjutan.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *