Cakrawalanews.co-Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O) di luar keperluan medis. Langkah ini diambil menyusul temuan barang bukti berupa tabung gas berwarna merah muda atau whip pink dalam kasus kematian pemengaruh Lula Lahfah di Jakarta.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa meskipun N2O memiliki fungsi beragam di sektor pangan hingga otomotif, penggunaan gas medis tersebut di sektor kesehatan diatur dengan sangat ketat dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga ahli di fasilitas pelayanan kesehatan resmi.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016, gas N2O hanya diperuntukkan bagi rumah sakit sebagai anestesi umum dalam prosedur pembedahan serta sebagai analgesik atau sedatif.
El Iqbal memperingatkan bahwa penyalahgunaan gas ini merupakan persoalan serius karena risiko kesehatan yang ditimbulkan sangat berat, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi peruntukan gas tersebut guna menghindari dampak fatal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, pihak Kepolisian mengonfirmasi telah menghentikan penyelidikan terkait kematian Lula Lahfah karena tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Penghentian ini juga didasari atas permintaan keluarga yang menolak dilakukan proses autopsi terhadap jenazah.
Sebelumnya, polisi menemukan tabung gas seberat 2.050 gram dan sebuah kotak berisi 44 tablet obat-obatan di apartemen korban yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi juga menemukan surat rawat jalan dari RSPI di lantai 25 apartemen yang ditempati korban.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, hasil olah TKP tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Temuan obat-obatan dan gas tersebut kini menjadi catatan penting bagi otoritas kesehatan dalam mengedukasi publik mengenai bahaya penggunaan zat medis secara mandiri tanpa pengawasan dokter.( wa/ar)














